PPKN



Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam perwujudannya mengalami pasang surut. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penerapan pancasila dari masa ke masa.

1.      Masa orde lama
Pada masa ini, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya berada dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penrapan pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Terdapat tiga periode penerapan pancasila yang berbeda-beda yaitu periode 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966.
a)      Periode 1945-1950
Pada periode ini, penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa mengalami berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya-upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan gerakan pemberontakan yang tujuannya mengganti pancasila dengan ideologi lainnya. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini.
·         Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengna kata lain, pembertontakan tersebuet akan mengganti pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini akhirnya dapat digagalkan.
·         Pemberontakan Darul Islam/Tentara Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII ini adalah ingin mengganti sebagai dasar negara dengan syariat Islam.
b)      Periode 1950-1959
Pada periode ini dasar negara masih tetap pancasila, akan tetapi penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Ideologi liberalisme adalah pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Arti lain dari ideologi liberalisme adalah pemahaman mengenai bahwa seseorang diberikan kebebasan sebesar-besarnya. Pada periode ini juga terjadi pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat, dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Pada periode ini juga terjadi pemilu pertama yaitu memlih anggota konstituante. Akan tetapi, yang terjadi adalah anggota konstituante ini tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar sesuai yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Isi dekrit presiden adalah :
·         Membubarkan Konstituante
·         Tidak berlakunya UUDS 1950, UUD 1945 berlaku kembali
·         Terbentuknya MPRS ( Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ) dan DPAS ( Dewan Perwakilan Agung Sementara )
c)      Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Akibatnya terjadilah berbagai penyimpangan seperti Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup serta menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom) yang kemudian terjadi kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai pancasilla dan berusaha untuk menggantikan pancasila dengan ideologi lain. Pada periode ini juga terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuannya adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia dan mengganti pancasila dengan ideologi komunis. Pada akhirnya, pemberontakan ini dapat digagalkan dan semua pelaku berhasik ditangkap serta dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
2.      Masa orde baru
Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Visi utama pemerintahan baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto. Intinya adalah pelaksanaan demokrasi pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi adalah demokrasi pancasila diwarnai dengan kediktatoran.

3.      Masa reformasi
Pada masa reformasi, penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang dimaksud adalah seperti kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi dan lain sebagainya. Sisi positif dari kebebasan tersebut adalah dapat memacu kreatifitas masyarakat. Sisi negatifnya adalah munculnya pergaulan yang bebas dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu terjadinya perpecahan.


Tantangan lain dalam penerapan pancasila di masa ini adalah menurunnya rasa persatuan dan keasatuan di antara sesama warga. Hal ini ditandai dengan adanya konflik dan tawuran serta tindakan kekerasan lainnya yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya. Tantangan lain adalah saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa.

Nilai-Nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuesi logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila terdiri atas 5 sila dasar yang pada dasarnya adalah lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Nilai dasar pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa.
1.      Hakikat ideologi terbuka
Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengna perkembangan masyarakat dan kecerdasan bangsa. Artinya, ideologi tersebut terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Ideologi seperti itu akan kaku dan cenderung berdifat dogmatis sempit. Dengan kata lain, ideologi tersebit bersifat tertutup. Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup yang lain adalah sebagai berikut.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi ini memiliki ciri sebagai berikut.
  • Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh rakyat, dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
  • Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian  mereka.
  • Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  • Mengahargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak, ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
  • Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
  • Bersifat Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat.
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
  • Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
  • Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan operasional yang keras,mutlak dan total.
2.      Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka
Keterbukaan pancasila mengandung pengertian bahwa pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai pancasila tidak berubah namun pelaksanaanya disesuaikan drngan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis dan antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, keterbukaan pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
·         Nilai Dasar
Nilai dasar ini merupakan nilai-nilai yang mendasar dan relatif tetap atau tidak berubah yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Dalam nilai dasar ini mengandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar serta mampu dipertanggungjawabkan. Nilai dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a.      Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai ketuhanan
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab atau nilai kemanusiaan
c.      Persatuan Indonesia atau nilai persatuan
d.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan    perwakilan atau nilai kerakyatan
e.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau nilai keadilan
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal pasal UUD 1945.
·         Nilai instrumental merupakan penjabaran lebih lanjut secara kreatif dan dinamis dari nilai-nilai dasar dalam bentuk UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Penjabaran ini dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat. Nilai instrumental ini senantiasa dapat dilakukan perubahan namun tanpa merubah nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Contohnya adalah program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Selain itu, undang-undang dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
·         Nilai Praksis merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis ini tampak dan dapat dirasakan bersama seperti menghormati, kerjasama yang diwujudkan melalui sakap, perbuatan dan tingkah laku sehari-hari. Nilai praksis ini merupakan realisasi dari nilai dasar pancasila. Nilai praksisi ini senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktual memiliki tiga dimensi
·         Dimensi idealisme
Dimensi idealisme menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnyaa bersumber pada filsafat pancasila karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan, optimisme dan mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
·         Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta staatsfundamentalnorm atau pokok kaidah negara yang fundamentall. Dengan kata lain agar pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu adanya norma atau aturan hukum yang jelas.
·         Dimensi realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai ideologi terbuka, ideologi pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Ø  Tidak bersifat utopis artinya hanya merupakan sistem ide ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
Ø  Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
Ø  Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis yang hanya menekankan pada segi-segi praktik belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang politik
Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

2.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Landasan operasional berdasarkan nilai-nilai pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 pasal 33 :
-          Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
-          Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
-          Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

3.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang sosial budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Kita mengkehendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan pancasila. Masyarakat di sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

4.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang pertahanan dan keamanan
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat seperti ronda malam, siskamling yang melibatkan masyarakat secara bergantian.





Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di atas merupakan isi dari pembukaan UUD 1945 dan di setiap alinea memiliki makna tersendiri. Berikut ini adalah makna dari setiap alinea
·         Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
·         Pada alinea kedua menggambarkan pergerakan yang dilakukan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Pergerakan tersebut membuahkan hasil bagi negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·         Pada alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.. 
o   Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
o   Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
·         Pada aline keempat berisi tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Juga berisi tentang ketentuan diadakannya UUD dan juga memuat bentuk negara Indonesia.
Selain mempunyai makna yang mendalam, Pembukaaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran menggambarkan suasana kebatinan dari 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupunyang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang dimaksud adalah sebagai berikut
1.      Pokok Pikiran 1 (Pertama) 
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 
Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila. 
2.      Pokok Pikiran II (Kedua) 
"Negara hendak mewujudkna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 
Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila. 
3.      Pokok Pikiran III (Ketiga) 
"Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". 
Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila. 
4.      Pokok Pikiran IV (Keempat) 
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". 
Artinya/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila. 
Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD 1945 atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain  adalah merupakan penjabaran dari dasar negara yaitu pancasila.
Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Sebagai konsekuesi dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi Indonesia maka pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 dalam realisasinya harus menjiwai semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat nilai-nilai pancasila.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang- Undang Dasar.
Hubungan Pokok Pikiran dengan Pancasila
Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Hubungan secara material
Berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

Pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila. 
Pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila. 
Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.
Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila. 


Hubungan Pokok Pikiran dengan Batang Tubuh UUD 1945

·         Pokok pikiran pertama diciptakan dalam bentuk UUD 1945 pasal 1 ayat 1, pasal 35 dan 36.
·         Pokok pikiran kedua diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,34. Dalam perubahan kedua, pasal-pasal 27,28 dan 30 telah mengalami perubahan. Pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal. Pasal 30 mengalami perubahan  menjadi pasal 30 ayat 1,2,3,4,5.
·         Pokok pikiran ketiga dalam pasal 1 ayat 2, pasal 2, 3 dan 27 kecuali pasal 2 ayat 2 dan 3.
·         Pokok pikiran keempat dalam pasal 27-34.
Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
No.
Pokok Pikiran
Sikap Positif yang Ditampilkan
1.
Persatuan
Lingkungan keluarga
  1. Saling menghargai antar anggota keluarga 
  2. Menjaga kerukunan keluarga
  3. Tidak mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah
  1. Ikut serta dalam belajar kelompok 
  2. Saling menghargai sesama teman 
  3. Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat
  1. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
  2. Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
  3. Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
  2. Tidak menghina atau merendahkan orang lain
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
2.
Keadilan Sosial
Lingkungan keluarga
  1. Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
  2. Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
  3. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah
  1. Memberikan bantuan kepada teman yang membutuhkan
  2. Tidak memilih-milih dalam berteman
  3. Suka menolong teman yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat
  1. Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
  2. Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
  3. Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
  2. Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  3. Suka bekerja keras 
3.
Kedaulatan Rakyat
Lingkungan keluarga
  1. Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
  2. Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
  3. Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah
  1. Bermusyawarah dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi
  2. Menghargai pendapat teman,
  3. Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat
  1. Bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah,
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
  3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
  2. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Ketuhanan
Lingkungan keluarga
  1. Beribadah tepat waktu
  2. Saling mengingatkan untuk beribadah
  3. Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah
  1. Tidak membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya.
  2. Saling menghormati agama teman yang berbeda
  3. Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agama. 
Lingkungan masyarakat
  1. Tidak mengejek agama orang lain,
  2. Saling menghormati kepercayaan orang lain.
  3. Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
  2. Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
  3. Mengembangkan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain








Kepatuhan Terhadap Hukum
A.    Hakikat hukum
Hukum secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib.
Unsur-unsur hukum adalah berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata
Penggolongan hukum:

·         Penggolongan Hukum menurut bentuknya

Jenis hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu
1)      Hukum tertulis
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
2)      Hukum tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.

·         Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya

Jenis hukum ini dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut :
  1. Hukum lokal
  2. Hukum nasional
  3. Hukum asing
  4. Hukum internasional

·         Penggolongan Hukum menurut sumbernya

Dari segi sumbernya maka hukum ini terdiri atas :
  1. Undang-undang, yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
  2. Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
  3. Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
  4. Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.
  • Penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
Dari segi waktu berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
  1. Hukum positif  merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum. 
  2. Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
  3. Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.
  • Hukum menurut isinya
Dalam segi isinya maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
  1. Hukum privat , di mana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH Dagang dan KUH Perdata.
  2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat perlengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.
  • Hukum menurut wujudnya
Dari segi wujudnya maka hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukum objektif merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkenaan pada orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Hukum subjektif merupakan hukum yang dikaitkan dengan orang tertentu dan dengan kemudian akan  menjadi hak, misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
  • Hukum menurut sifatnya
Penggolongan Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukum  memaksa adalah hukum yang berada pada keadaan yang harus memiliki sifat paksaan yang mutlak, misalnya saja hukum pidana.
  2. Hukum mengatur adalah hukum yang bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah membuat aturan sendiri untuk mengadakan suatu perjanjian. Jadi contoh dari hukum ini yaitu hukum dagang.
  • Hukum menurut cara mempertahankannya
Dari segi cara mempertahankan maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
  1. Hukum materiil adalah hukum yang mencakup pada peraturan yang mengatur tentang hubungan dan kepentingan serta akan berwujud menjadi sebuah perintah dan larangan, seperti hukum pidana, hukum dagang, dan hukum perdata.
  2. Hukum formal adalah hukum yang mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada cara dalam melaksanakan serta cara mempertahankannya.
B.     Arti penting hukum yang berlaku dalam bermasyarakat dan bernegara
·         Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
·         Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
·         Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
·         Menciptakan ketertiban dan ketentraman
C.     Kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada dan menegakkan kepastian hukum.
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya
-          Disenangi masyarakat pada umumnya
-          Tidak menimbulkan kerugian pada diri sendiri dan orang lain
-          Tidak menyinggung perasaan orang lain
-          Menciptakan keselarasan
-          Mencerminkan sikap sadar hukum
-          Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul dari akibat  dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum disebabkan oleh dua hal :
-          Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap kebiasaan bahkan kebutuhan.
-          Hukum yang berlaku sudah tidak lagi sesuai dengan tuntutan kehidupan.
Sanksi terhadap pelanggaran banyak ragamnya misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Ada juga sanksi terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat
·         Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
·         Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
·         Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
·      Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. Sanksi norma hukum bersifat tegas dan memaksa.
No
Norma
Pengertian
Contoh
Sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
a.    Shalat
b.    Tidak berjudi
c.     Suka berbuat baik, dll
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
2
Kesusilaan
Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
a.    Berlaku jujur
b.    Bertindak adil
c.    Meng-hargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
3
Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
a.   Meng-hormati orang yang lebih tua
b.   Tidak berkata kasar
c.   Menerima dengan tangan kanan
d.   Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
4
Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
a.  Harus tertib
b.  Harus sesuai aturan
c.  Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.








Share:

0 komentar

Diana IX-I . Diberdayakan oleh Blogger.

Bonjour & Welcome

Comment