PPKN
Penerapan
Pancasila dari Masa ke Masa
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh
seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam perwujudannya mengalami pasang
surut. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penerapan pancasila dari masa ke
masa.
1. Masa
orde lama
Pada masa ini, kondisi politik dan keamanan dalam
negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya berada dalam suasana
peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama
adalah masa pencarian bentuk penrapan pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan. Terdapat tiga periode penerapan pancasila yang berbeda-beda yaitu
periode 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966.
a)
Periode 1945-1950
Pada periode
ini, penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
mengalami berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya-upaya tersebut terlihat dari
munculnya gerakan gerakan pemberontakan yang tujuannya mengganti pancasila
dengan ideologi lainnya. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini.
·
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
(PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara
Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengna kata lain, pembertontakan
tersebuet akan mengganti pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini
akhirnya dapat digagalkan.
·
Pemberontakan Darul Islam/Tentara
Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini
ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo
pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII ini adalah ingin
mengganti sebagai dasar negara dengan syariat Islam.
b)
Periode 1950-1959
Pada periode ini
dasar negara masih tetap pancasila, akan tetapi penerapannya lebih diarahkan
pada ideologi liberalisme. Ideologi liberalisme adalah pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Arti lain dari
ideologi liberalisme adalah pemahaman mengenai bahwa seseorang diberikan
kebebasan sebesar-besarnya. Pada periode ini juga terjadi pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI) di Sumatera Barat, dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Pada periode
ini juga terjadi pemilu pertama yaitu memlih anggota konstituante. Akan tetapi,
yang terjadi adalah anggota konstituante ini tidak dapat menyusun Undang-Undang
Dasar sesuai yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan
keamanan yang menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Isi
dekrit presiden adalah :
·
Membubarkan Konstituante
·
Tidak berlakunya UUDS 1950, UUD 1945
berlaku kembali
·
Terbentuknya MPRS ( Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara ) dan DPAS ( Dewan Perwakilan Agung Sementara
)
c)
Periode 1959-1966
Periode ini
dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada
pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila
tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Akibatnya terjadilah
berbagai penyimpangan seperti Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi
presiden seumur hidup serta menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis
(Nasakom) yang kemudian terjadi kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang
tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai pancasilla dan berusaha untuk
menggantikan pancasila dengan ideologi lain. Pada periode ini juga terjadi
pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuannya
adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia dan mengganti pancasila
dengan ideologi komunis. Pada akhirnya, pemberontakan ini dapat digagalkan dan
semua pelaku berhasik ditangkap serta dijatuhi hukuman sesuai dengan
perbuatannya.
2. Masa
orde baru
Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Visi utama pemerintahan baru ini adalah
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Semangat tersebut muncul berdasarkan
pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari
Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi
sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde
lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim
otoritarian baru di bawah Soeharto. Intinya adalah pelaksanaan demokrasi
pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai pancasila secara
murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang
terjadi adalah demokrasi pancasila diwarnai dengan kediktatoran.
3.
Masa reformasi
Pada masa reformasi, penerapan pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan pancasila
tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin
mengganti pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada
kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan
yang dimaksud adalah seperti kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi
dan lain sebagainya. Sisi positif dari kebebasan tersebut adalah dapat memacu
kreatifitas masyarakat. Sisi negatifnya adalah munculnya pergaulan yang bebas
dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu terjadinya perpecahan.
Tantangan lain dalam penerapan pancasila di masa ini adalah menurunnya
rasa persatuan dan keasatuan di antara sesama warga. Hal ini ditandai dengan
adanya konflik dan tawuran serta tindakan kekerasan lainnya yang dijadikan
sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya. Tantangan lain
adalah saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat
cepat dan mendasar serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa.
Nilai-Nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan
Zaman
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuesi
logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila terdiri atas 5
sila dasar yang pada dasarnya adalah lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai
pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan,
nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Nilai dasar pancasila dapat menyesuaikan
diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut dapat
diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa.
1.
Hakikat ideologi terbuka
Sebagai suatu
sistem pemikiran, ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal
tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengna perkembangan
masyarakat dan kecerdasan bangsa. Artinya, ideologi tersebut terbuka dengan
senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru
tentang ideologi tersebut tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan
berbeda sama sekali jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang
berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Ideologi seperti itu
akan kaku dan cenderung berdifat dogmatis sempit. Dengan kata lain, ideologi
tersebit bersifat tertutup. Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
yang lain adalah sebagai berikut.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak
dimutlakkan. Ideologi ini memiliki ciri sebagai berikut.
- Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh rakyat, dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
- Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
- Mengahargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Ideologi tertutup adalah ideologi
yang bersifat mutlak, ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
- Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
- Bersifat Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat.
- Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
- Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
- Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan operasional yang keras,mutlak dan total.
2. Kedudukan pancasila sebagai
ideologi terbuka
Keterbukaan
pancasila mengandung pengertian bahwa pancasila senantiasa berinteraksi secara
dinamis. Nilai-nilai pancasila tidak berubah namun pelaksanaanya disesuaikan
drngan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis
dan antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, keterbukaan pancasila
mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
·
Nilai Dasar
Nilai dasar ini merupakan nilai-nilai yang mendasar dan relatif tetap
atau tidak berubah yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Dalam nilai dasar
ini mengandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar serta
mampu dipertanggungjawabkan. Nilai dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa atau nilai ketuhanan
b.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab atau nilai kemanusiaan
c.
Persatuan
Indonesia atau nilai persatuan
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan atau nilai kerakyatan
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau nilai keadilan
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar
ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar ini
selanjutnya dijabarkan dalam pasal pasal UUD 1945.
·
Nilai instrumental merupakan penjabaran lebih
lanjut secara kreatif dan dinamis dari nilai-nilai dasar dalam bentuk UUD 1945
dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Penjabaran ini dapat disesuaikan
dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat. Nilai instrumental ini
senantiasa dapat dilakukan perubahan namun tanpa merubah nilai dasar yang terkandung
di dalamnya. Contohnya adalah program-program pembangunan yang dapat
disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Selain itu,
undang-undang dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat
berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
·
Nilai Praksis merupakan nilai-nilai yang
sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis ini tampak dan dapat
dirasakan bersama seperti menghormati, kerjasama yang diwujudkan melalui sakap,
perbuatan dan tingkah laku sehari-hari. Nilai praksis ini merupakan realisasi
dari nilai dasar pancasila. Nilai praksisi ini senantiasa berkembang dan selalu
dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktual
memiliki tiga dimensi
·
Dimensi idealisme
Dimensi idealisme
menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang
bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnyaa bersumber
pada filsafat pancasila karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai nilai
filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam
pancasila mampu memberikan harapan, optimisme dan mampu mendorong motivasi
pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
·
Dimensi normatif
Dimensi ini
mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma
keagamaan. Dalam pengertian ini pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta
staatsfundamentalnorm atau pokok kaidah negara yang fundamentall. Dengan kata
lain agar pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat
operasional, perlu adanya norma atau aturan hukum yang jelas.
·
Dimensi realitas
Dimensi ini
mengandung makna bahwa suatu ideologi mampu mencerminkan realitas kehidupan
yang berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh
pancasila sebagai ideologi terbuka, ideologi pancasila memiliki ciri-ciri
sebagai berikut.
Ø Tidak bersifat
utopis artinya hanya merupakan sistem ide ide belaka yang jauh dari kehidupan
sehari-hari secara nyata.
Ø Bukan merupakan
suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang
bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
Ø Bukan merupakan
suatu ideologi yang pragmatis yang hanya menekankan pada segi-segi praktik
belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Perwujudan
Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Perwujudan
nilai-nilai pancasila di bidang politik
Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya
sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila. Hukum nasional yang bersumber
pada nilai-nilai pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan
yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Peraturan perundangan
dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
2.
Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem
ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Landasan operasional
berdasarkan nilai-nilai pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 pasal 33 :
-
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan
-
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
-
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
3.
Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang sosial
budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Kita mengkehendaki
terwujudnya masyarakat yang berdasarkan pancasila. Masyarakat di sekitar kita
selalu mengalami perubahan sosial budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah
pada terwujudnya masyarakat berdasarkan pancasila, sistem nilai sosial dan
budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.
Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang
pertahanan dan keamanan
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara
tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa
pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga
pasal 30 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan
negara sudah ada dalam masyarakat seperti ronda malam, siskamling yang
melibatkan masyarakat secara bergantian.
Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di atas merupakan
isi dari pembukaan UUD 1945 dan di setiap alinea memiliki makna tersendiri. Berikut
ini adalah makna dari setiap alinea
·
Pada
alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus
dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai
bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. Selain itu juga
terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk
membebaskan diri dari penjajahan
·
Pada alinea kedua menggambarkan pergerakan yang
dilakukan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Pergerakan tersebut
membuahkan hasil bagi negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
·
Pada alinea
ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan,
keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta
keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat
mengenai antara lain sebagai berikut..
o Motivasi spirtual yang luhur
serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
o Ketawaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang
berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
·
Pada
aline keempat berisi tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan
kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Juga berisi tentang ketentuan
diadakannya UUD dan juga memuat bentuk negara Indonesia.
Selain mempunyai makna yang
mendalam, Pembukaaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok
pikiran menggambarkan suasana kebatinan dari 1945, serta mewujudkan cita hukum
yang melandasi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupunyang tidak
tertulis. Pokok-pokok pikiran yang dimaksud adalah sebagai berikut
1. Pokok Pikiran 1 (Pertama)
"Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi
bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama)
adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang
meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama
merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran II
(Kedua)
"Negara hendak mewujudkna
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran
keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima
Pancasila.
3. Pokok Pikiran III (Ketiga)
"Negara yang berkedaulatan
rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan".
Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat
dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan
sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran IV (Keempat)
"Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab".
Artinya/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi
logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran
keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila.
Empat pokok pikiran ini merupakan
penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD 1945 atau dengan kata lain
keempat pokok pikiran tersebut tidak lain
adalah merupakan penjabaran dari dasar negara yaitu pancasila.
Arti Penting Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila.
Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu
memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan)
dan yang disemangati (Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya
merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di
Indonesia.
Sebagai konsekuesi dari
kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi Indonesia maka pokok-pokok pikiran
yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 dalam realisasinya harus menjiwai
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian,
seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada
Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat nilai-nilai pancasila.
Pokok-pokok
pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Sepeti diketahui di
samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis
yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap
atau pengisi kekosongan dalam Undang- Undang Dasar.
Hubungan Pokok
Pikiran dengan Pancasila
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD
1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.
Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas
social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan
asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan secara material
Berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber
pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib
hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain
itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai
pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang
merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut
tidak lain adalah pancasila.
Pokok pikiran pertama merupakan
penjelmaan sila ketiga Pancasila.
Pokok pikiran kedua adalah
penjelmaan sila kelima Pancasila.
Pokok pikiran ketiga adalah
penjelmaan sila keempat Pancasila.
Pokok pikiran keempat merupakan
penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila.
Hubungan Pokok
Pikiran dengan Batang Tubuh UUD 1945
·
Pokok
pikiran pertama diciptakan dalam bentuk UUD 1945 pasal 1 ayat 1, pasal 35 dan
36.
·
Pokok pikiran
kedua diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,34. Dalam perubahan kedua,
pasal-pasal 27,28 dan 30 telah mengalami perubahan. Pasal 27 dan 28 menjadi bab
XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal. Pasal 30 mengalami perubahan menjadi pasal 30 ayat 1,2,3,4,5.
·
Pokok pikiran
ketiga dalam pasal 1 ayat 2, pasal 2, 3 dan 27 kecuali pasal 2 ayat 2 dan 3.
·
Pokok pikiran
keempat dalam pasal 27-34.
Sikap Positif Terhadap
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
No.
|
Pokok Pikiran
|
Sikap Positif yang Ditampilkan
|
1.
|
Persatuan
|
Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
|
||
Lingkungan masyarakat
|
||
Lingkungan Bangsa dan Negara
|
||
2.
|
Keadilan Sosial
|
Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
|
||
Lingkungan masyarakat
|
||
Lingkungan Bangsa dan Negara
|
||
3.
|
Kedaulatan Rakyat
|
Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
|
||
Lingkungan masyarakat
|
||
Lingkungan Bangsa dan Negara
|
||
4.
|
Ketuhanan
|
Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
|
||
Lingkungan masyarakat
|
||
Lingkungan Bangsa dan Negara
|
Kepatuhan Terhadap Hukum
A.
Hakikat hukum
Hukum
secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara
atau lembaga yang berwenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi
perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
Tujuan
hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib.
Unsur-unsur
hukum adalah berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh
lembaga berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki
sanksi yang tegas dan nyata
Penggolongan
hukum:
· Penggolongan Hukum menurut bentuknya
Jenis hukum ini terbagi menjadi dua,
yaitu
1) Hukum
tertulis
Merupakan hukum yang diterapkan ke
dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum
tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
2) Hukum
tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup pada
keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis
ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya
seperti peraturan perundangan yang berlaku.
· Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya
Jenis hukum ini dapat dibedakan
menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut :
- Hukum lokal
- Hukum nasional
- Hukum asing
- Hukum internasional
· Penggolongan Hukum menurut sumbernya
Dari segi sumbernya
maka hukum ini terdiri atas :
- Undang-undang, yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
- Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
- Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.
- Penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
Dari segi waktu
berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
- Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum.
- Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
- Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.
- Hukum menurut isinya
Dalam segi isinya
maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
- Hukum privat , di mana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH Dagang dan KUH Perdata.
- Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat perlengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.
- Hukum menurut wujudnya
Dari segi wujudnya
maka hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Hukum objektif merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkenaan pada orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Hukum subjektif merupakan hukum yang dikaitkan dengan orang tertentu dan dengan kemudian akan menjadi hak, misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
- Hukum menurut sifatnya
Penggolongan Hukum
menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Hukum memaksa adalah hukum yang berada pada keadaan yang harus memiliki sifat paksaan yang mutlak, misalnya saja hukum pidana.
- Hukum mengatur adalah hukum yang bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah membuat aturan sendiri untuk mengadakan suatu perjanjian. Jadi contoh dari hukum ini yaitu hukum dagang.
- Hukum menurut cara mempertahankannya
Dari segi cara
mempertahankan maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
- Hukum materiil adalah hukum yang mencakup pada peraturan yang mengatur tentang hubungan dan kepentingan serta akan berwujud menjadi sebuah perintah dan larangan, seperti hukum pidana, hukum dagang, dan hukum perdata.
- Hukum formal adalah hukum yang mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada cara dalam melaksanakan serta cara mempertahankannya.
B.
Arti penting hukum yang berlaku dalam bermasyarakat dan
bernegara
·
Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
·
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
·
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
·
Menciptakan ketertiban dan ketentraman
C.
Kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara
Kepatuhan
hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan
menggunakan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang
ada dan menegakkan kepastian hukum.
Ciri-ciri
seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari
perilaku yang diperbuatnya
-
Disenangi masyarakat pada umumnya
-
Tidak menimbulkan kerugian pada diri sendiri dan orang
lain
-
Tidak menyinggung perasaan orang lain
-
Menciptakan keselarasan
-
Mencerminkan sikap sadar hukum
-
Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Perilaku
yang bertentangan dengan hukum timbul dari akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan
terhadap hukum disebabkan oleh dua hal :
-
Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap
kebiasaan bahkan kebutuhan.
-
Hukum yang berlaku sudah tidak lagi sesuai dengan
tuntutan kehidupan.
Sanksi
terhadap pelanggaran banyak ragamnya misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan
sanksi psikologis. Ada juga sanksi terhadap norma-norma yang berlaku di
masyarakat
·
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman
hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan
manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
·
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan,
sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu
dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang
sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu,
rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
·
Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan
sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam
neraka.
·
Bagi
pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara
ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan
atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga
yang berwenang. Sanksi norma hukum bersifat tegas dan memaksa.
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah,
larangan atau anjuran
|
a. Shalat
b. Tidak berjudi
c. Suka berbuat baik, dll
|
Umumnya
tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
|
2
|
Kesusilaan
|
Aturan
yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik
buruknya suatu perbuatan
|
a. Berlaku jujur
b. Bertindak adil
c. Meng-hargai orang lain
|
Tidak
tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu,
menyesal, dsb.)
|
3
|
Kesopanan
|
Peraturan
hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat
dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma
kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
|
a. Meng-hormati orang yang lebih tua
b. Tidak berkata kasar
c. Menerima dengan tangan kanan
d. Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
|
Tidak
tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau
dikucilkan dari pergaulan.
|
4
|
Hukum
|
Norma
hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma
hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah
dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan
utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam
masyarakat.
|
a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
|
Tegas,
Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
|
0 komentar